Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pencatatan Isbat (Model N3).
  2. KTP dan KK Pemohon.
  3. Photo background biru ukuran 2×3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
  4. Penetapan PA
  5. Surat Keterangan hubungan nasab.