Syarat :

  1. Permohonan SKT majelis taklim
  2. Struktur pengurus majelis taklim
  3. Daftar data jamaah majelis taklim
  4. Daftar data ustadz/ustadzah majelis taklim
  5. Surat keterangan domisili dari desa.
  6. Fotocopy KTP ustadz/ustadzah
  7. Fotocopy KTP jamaah majelis taklim (minimal 15 orang)
  8. Form isian data majelis taklim
  9. Silahkan download contoh

Untuk melakukan permohonan secara online, silahkan mengisi:

Untuk Pemohon:

Petugas KUA akan melakukan visitasi dan meminta persyaratan. Jika sudah memenuhi, Petugas KUA akan menerbitkan dan mengupload Berita Acara dan Surat Permohonan Penerbitan. Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim diterbitkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kediri.

Contoh Berita Acara : download
Contoh Permohonan Penerbitan : download

Untuk Pegawai KUA: