bimas-islam-transparan.png

Download Form Persyaratan Legalisir Buku Nikah

Bimas Kemenag Kab.Kediri – Salah satu layanan yang ada di sie Bimas Kemenag adalah Pelayanan Legalisir Buku Nikah. Apabila kamu ingin menggunakan layanan ini silahkan download form persyaratan Legalisir Buku Nikah berikut ini:

A. Legalisasi Buku Nikah di Tempat Penerbit

NOPERSYARATANFORM
1Surat permohonan legalisasiDOWNLOAD
2Membawa buku nikah asliDOWNLOAD
3Fotocopy KTP pemohon DOWNLOAD
4Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum cerai)DOWNLOAD

B. Legalisasi Buku Nikah Tidak di Tempat Penerbit

NOPERSYARATANFORM
1Surat permohonan legalisasiDOWNLOAD
2Membawa buku nikah asliDOWNLOAD
3Fotocopy KTP pemohonDOWNLOAD
4Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum cerai)DOWNLOAD
5Telah melalui verifikasi dari KUA penerbitDOWNLOAD

C. Legalisir Buku Nikah Jika Pemohon Bukan yang Bersangkutan

NOPERSYARATANFORM
1Surat permohonan legalisasi DOWNLOAD
2Membawa buku nikah asliDOWNLOAD
3Fotocopy KTP pemohonDOWNLOAD
4Surat pernyataan masih menjadi suami istri (belum cerai)DOWNLOAD
5Surat kuasa dari suami/istri/anak.DOWNLOAD
6Surat pernyataan tidak untuk disalahgunakanDOWNLOAD

D. Legalisasi Buku Nikah untuk Keperluan ke Luar Negeri

NOPERSYARATANFORM
1Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah).DOWNLOAD

E. Legalisir Buku Nikah Force Majure

Legalisasi Buku Nikah dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah melampirkan:
NOPERSYARATANFORM
1Surat permohonan legalisasiDOWNLOAD
2Buku nikah asliDOWNLOAD
3Fotocopy KTP pemohonDOWNLOAD
4Surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurahDOWNLOAD
5Surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.DOWNLOAD