Persyaratan :
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah/ Petok D/AJB) yang akan diwakafkan (menunjukkan aslinya pada saat ikrar wakaf).
- Surat Keterangan Waris dari desa mengetahui kecamatan, jika pemilik hak milik sudah meninggal dunia.
- Surat pernyataan persetujuan wakif untuk mewakafkan tanahnya bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi. Jika pemilik lebih dari satu orang, maka semua pemilik harus ditulis dan menandatangani pernyataan tersebut.
- Surat Kuasa Wakif jika pemilik tanah lebih dari satu orang atau wakif berhalangan hadir saat ikrar wakaf.
- Surat Pernyataan Wakif untuk Penunjukan Nazhir disaksikan oleh 2 orang saksi. Jika pemilik lebih dari satu orang, maka semua harus ditulis dan menandatangani pernyataan tersebut.
- Surat Keterangan Terdaftar selaku Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Surat Keterangan Kepala Desa tentang Perwakafan (bermaterai).
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah mengetahui Camat bahwa tanah yang akan diwakafkan tidak dalam sengketa/ tidak dalam tanggungan/ jaminan bank/ menjadi hak milik orang lain atau dipergunakan pihak/orang lain.
- Fotocopy KTP dan KK Wakif.
- Fotocopy KTP dan KK saksi-saksi.
- Fotocopy KTP dan KK Nazhir.
- Fotocopy SPPT.