Persyaratan :

  1. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah/ Petok D/AJB) yang akan diwakafkan (menunjukkan aslinya pada saat ikrar wakaf).
  2. Surat Keterangan Waris dari desa mengetahui kecamatan, jika pemilik hak milik sudah meninggal dunia.
  3. Surat pernyataan persetujuan wakif untuk mewakafkan tanahnya bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi. Jika pemilik lebih dari satu orang, maka semua pemilik harus ditulis dan menandatangani pernyataan tersebut.
  4. Surat Kuasa Wakif jika pemilik tanah lebih dari satu orang atau wakif berhalangan hadir saat ikrar wakaf.
  5. Surat Pernyataan Wakif untuk Penunjukan Nazhir disaksikan oleh 2 orang saksi. Jika pemilik lebih dari satu orang, maka semua harus ditulis dan menandatangani pernyataan tersebut.
  6. Surat Keterangan Terdaftar selaku Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  7. Surat Keterangan Kepala Desa tentang Perwakafan (bermaterai).
  8. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah mengetahui Camat bahwa tanah yang akan diwakafkan tidak dalam sengketa/ tidak dalam tanggungan/ jaminan bank/ menjadi hak milik orang lain atau dipergunakan pihak/orang lain.
  9. Fotocopy KTP dan KK Wakif.
  10. Fotocopy KTP dan KK saksi-saksi.
  11. Fotocopy KTP dan KK Nazhir.
  12. Fotocopy SPPT.