Persyaratan :

  1. Surat Permohonan. download contoh
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang).
  3. Menyerahkan buku nikah yang  rusak (jika rusak).
  4. Surat Pernyataan dari Desa/kelurahan yang menyatakan bahwa Buku Nikah hilang atau rusak.
  5. Foto copy KTP dan KK.