Adanya Pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi : a) Produk tidak beresiko; b) Bahan sudah pasti kehalalannya; c) Proses Produksi yang dipastikan kehalaannya dan sederhana.
Adanya pendampingan PPH dibuktika dengan foto pelaku usaha dengan memegang produk bersama dengan pendamping proses halal (PPH)