Persyaratan :

  1. Surat permohonan sertifikat halal.
  2. Adanya Pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi : a) Produk tidak beresiko; b) Bahan sudah pasti kehalalannya; c) Proses Produksi yang dipastikan kehalaannya dan sederhana.
  3. Adanya pendampingan PPH dibuktika dengan foto pelaku usaha dengan memegang produk bersama dengan pendamping  proses halal (PPH)