Syarat Pendaftaran atau Pergantian Nadzir Perseorangan
- Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian nadzir kepada BWI.
- Surat pengantar permohonan penggantian nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI.
- Keputusan rapat tentang penggantian nazhir dengan menyebutkan struktur nazhir paling kurang 3 (tiga) orang yaitu: ketua, sekretaris dan bendahara; serta melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nadzir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal (Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila sudah meninggal).
- Alasan penggantian nazhir di-check list sesuai dengan alasan penggantian nazhir.
- Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir meninggal dunia, maka dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang.
- Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir berhalangan, maka tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup.
- Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir mengundurkan diri, maka dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak bersangkutan bermaterai cukup.
- Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir organisasi atau badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang.
- Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan melampirkan salinan putusan pengadilan.
- Fotocopy KTP calon nazhir.
- Daftar riwayat hidup calon nazhir.
- Fotocopy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
- Fotocopy Surat Pengesahan Nazhir yang lama.
- Fotocopy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).
- Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
Syarat Pendaftaran atau Pergantian Nadzir Organisasi atau Badan Hukum
Persyaratan pergantian Nadzir Organisasi atau Badan Hukum yaitu selain melengkapi persyaratan nadzir perserongan diatas, juga melengkapi persyaratan di bawah ini:
- Fotocopy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
- Daftar susunan pengurus.
- Fotocopy Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum.
- Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.