Persyaratan :

  1. Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pendaftaran nazhir kepada BWI.
  2. Surat pengantar permohonan pendaftaran nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI.
  3. Surat keterangan domisili dari Kepala desa tentang alamat sekretariat dan telpon/fax.
  4. Foto copy KTP nazhir.
  5. Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai.