Persyaratan :
- Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1).
- Fotocopy KTP, KK, akta kelahiran, rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Formulir permohonan kehendak nikah (Model N2).
- Surat persetujuan mempelai (Model N4).
- Surat izin tertulis dari orang tua bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5).
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI (Tentara nasional Indonesia) atau Kepolisian Republik Indonesia.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bagi duda/janda cerai.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati (Model N6).
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,- atau Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
- Photo dengan background biru ukuran 4×6 = 1 lembar dan 2×3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
- Surat dispensasi dari kecamatan bagi pendaftar yang kurang dari 10 hari kerja dari pernikahan calon suami dan istri.
- Surat Taukil Wali bil Kitabah apabila wali tidak bisa hadir.
Persyaratan khusus atau tambahan :
- Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin.
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
- Surat Keterangan Wali.
- Sertifikat Elsimil.